Dimulai dari saat ini dan untuk seterusnya bahwa batas akhir revisi laporan dan program skripsi setelah sidang pendadaran maksimal adalah 10 hari sejak waktu sidang. Jika dalam batas waktu yang ditentukan mahasiswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan revisinya, maka dengan sendirinya dianggap GUGUR dan tidak dapat mengikuti YUDISIUM.