Sesuai dengan SK Rektor Nomor 136/B.05/Rek./VI/2016, maka diwajibkan bagi mahasiswa mulai angkatan 2014 dan seterusnya untuk membuat proposal PKM dan mengupload ke Kemenristek Dikti sebagai syarat YUDISIUM.
Adapun yang dilampirkan sebagai syarat yudisium adalah bukti upload proposal PKM tersebut.
(SK terlampir)