Mahasiswa peserta ujian :
- Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu mahasiswa untuk menempuh UTS harus membayar minimal SPP tetap 3 bulan berjalan dan melunasi SPP variabel (SK Rektor no: 58/SK/Rek/III/2011). Bagi mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk melunasi SPP Variabel, Universitas memberikan kesempatan untuk mengajukan penundaan pembayaran SPP variabel sampai dengan tanggal 4 Mei 2012 yang besarnya 50% SPP variabel dan harus dilunasi paling lambat tanggal 11 Mei 2012 (Surat Wakil Rektor II no 373/A.05/Rek/IV/2012 tertanggal 10 April 2012).
- Wajib membawa KRS yang dikeluarkan oleh Fakultas yang sudah ditempeli foto dan ditandatangani dosen pembimbing. Mahasiswa yang tidak membawa KRS tersebut tidak boleh mengikuti ujian.
- Mahasiswa dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit tidak boleh ikut ujian.
- Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib
- Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
- Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
- Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
- Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.
- Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada ujian terbuka
- Selama ujian dilarang :
- Makan, minum dan merokok
- Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
- Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
- Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
- Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya
- Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
- Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.
- Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilai ujian.
- Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.
- Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:
- Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Menjalankan kegiatan/ tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
Yogyakarta, 4 Mei 2012
Wakil Rektor I
ttd
Dr. Ir. Wisnu Adi Yulianto, MP.
Related posts:
Ploting Dosen Pembimbing Skripsi Program Studi Informatika TA 2024/2025 Semester Gasal
Surat Edaran Tentang Kebijakan Keuangan Ujian Akhir Semester, Aktif Kembali, Ujian Skripsi/Tesis Dll
Pengumuman Tentang Waktu Pengambilan Ijazah dan Transkip Nilai Fakultas Teknologi Informasi
Perubahan Jadwal TI dan SI TA 20151 - Rev 01 Oktober 2015
Kebijakan Keuangan KRS Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023