Tata Tertib Ujian UMBY Smt Genap T.A. 2011/2012

Mahasiswa peserta ujian :

  1. Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu mahasiswa untuk menempuh UTS harus membayar minimal SPP tetap 3 bulan berjalan dan melunasi SPP variabel (SK Rektor no: 58/SK/Rek/III/2011). Bagi mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk melunasi SPP Variabel, Universitas memberikan kesempatan untuk mengajukan penundaan pembayaran SPP variabel sampai dengan tanggal 4 Mei 2012 yang besarnya 50% SPP variabel dan harus dilunasi paling lambat tanggal 11 Mei 2012 (Surat Wakil Rektor II no 373/A.05/Rek/IV/2012 tertanggal 10 April 2012).
  2. Wajib membawa KRS yang dikeluarkan oleh Fakultas yang sudah ditempeli foto dan ditandatangani dosen pembimbing. Mahasiswa yang tidak membawa KRS tersebut tidak boleh mengikuti ujian.
  3. Mahasiswa dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit tidak boleh ikut ujian.
  4. Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib
    1. Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
    2. Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
    3. Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
    4. Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.
  5. Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada ujian terbuka
  6. Selama ujian dilarang :
    1. Makan, minum dan merokok
    2. Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
    3. Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
    4. Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
    5. Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya
    6. Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
    7. Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.
  7. Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilai ujian.
  8. Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.
  9. Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:
    1. Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
    2. Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
    3. Menjalankan kegiatan/ tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

Yogyakarta, 4 Mei 2012
Wakil Rektor I

ttd

Dr. Ir. Wisnu Adi Yulianto, MP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *